Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI, Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Cara Urus Sertifikat Halal MUI, Cara Daftar Sertifikat Halal MUI, Syarat Mengurus Sertifikat Halal MUI, Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI, Syarat Mendapat Sertifikat Halal MUI hubungi kami di no. 0819 0592 3696
Sertifikat Halal MUI merupakan kebutuhan pokok untuk industri (khususnya makanan) dalam memasarkan produk mereka di Indonesia. Indonesia yang mayoritas penduduknya Mungkin anda masih ingat dengan kasus isu sertifikat halal yang menimpa beberapa perusahaan. Dengan adanya sertifikat halal, maka anda akan dipercaya dan aman dari isu-isu negatif mengenai kehalalan produk.
Lalu bagaimana cara mengurus sertifikat halal MUI? Cara untuk mendapatkan sertifikat halal MUI pertama-tama adalah perusahaan anda terlebih dahulu harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem Jaminan halal berisikan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memastikan produk yang dihasilkannya selalu dalam kondisi halal. Gambaran besar dari sistem Jaminan Halal adalah:
Manajemen Puncak Menetapkan Kebijakan Halal
Adanya Tim Manajemen Halal
Adanya Pelatihan Dan Sosialisasi Halal
Bahan Baku Harus Halal
Desain Produk Akhir Harus Sesuai Dengan Persyaratan Halal
Fasilitas Produksi Yang Tidak Terkontaminasi Najis
Adanya Prosedur Tertulis Untuk Aktifitas Kritis
Adanya Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria
Kemampuan Telusur (Traceability)
Menjalankan Audit Internal
Melakukan Kaji Ulang Manajemen (Manajemen Review)
Konsultan Sertifikasi Halal PT Bintang Solusi Utama membantu perusahaan anda untuk memenuhi persyaratan ini. Dengan mengimplementasikan SJH maka LPPOM MUI dapat melakukan audit sehingga perusahaan anda setelah itu akan memberikan sertifikat halal untuk produk anda. Hubungi konsultan sertifikasi halal PT Bintang Solusi Utama di no. 0819 0592 3696 atau email info@1stqualitytraining.com untuk informasi selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar